Polisi kini sedang meneliti kondisi masker yang disita dalam kasus penimbunan tersebut. Kepolisian menetapkan diskresi untuk menjual masker-masker yang disita tersebut ke pasar di tengah meningkatnya permintaan. Penelitian barang bukti tersebut bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Kejaksaan Agung.
"Penyidikan peristiwa hari ini harus mempertimbangkan hal-hal penting termasuk kebutuhan masyarakat. Prinsipnya penyidik atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdiri untuk hal yang darurat yaitu kepentingan orang banyak," katanya.
Sebanyak 25 tersangka tersebut disangka melanggar pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal tersebut melarang pelaku usaha untuk mencari, meningkatkan keuntungan, dan menimbun barang-barang yang memiliki urgensi tertentu.