Polisi Tangkap 25 Orang dalam 3 Hari Terkait Penimbunan Masker

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya mengungkap penimbunan masker di Jakarta Barat. (Foto: Antara)

Polisi kini sedang meneliti kondisi masker yang disita dalam kasus penimbunan tersebut. Kepolisian menetapkan diskresi untuk menjual masker-masker yang disita tersebut ke pasar di tengah meningkatnya permintaan. Penelitian barang bukti tersebut bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Kejaksaan Agung.

"Penyidikan peristiwa hari ini harus mempertimbangkan hal-hal penting termasuk kebutuhan masyarakat. Prinsipnya penyidik atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdiri untuk hal yang darurat yaitu kepentingan orang banyak," katanya.

Sebanyak 25 tersangka tersebut disangka melanggar pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal tersebut melarang pelaku usaha untuk mencari, meningkatkan keuntungan, dan menimbun barang-barang yang memiliki urgensi tertentu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Nasional
2 bulan lalu

Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi, Kapolri: Polri Terbuka Terima Evaluasi

Megapolitan
2 bulan lalu

Air Hujan Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes Ajak Warga Pakai Masker

Health
2 bulan lalu

Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes Imbau Warga Pakai Masker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal