JAKARTA, iNews.id - Polisi berhasil menangkap 25 orang terkait penimbunan masker dan cairan hand sanitizer yang memanfaatkan kepanikan masyarakat menanggapi virus korona. Jumlah itu didapatkan polisi selama tiga hari sejak Selasa (3/3/2020).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan 25 orang itu ditangkap dalam 17 kasus yang tersebar di delapan wilayah. Yaitu di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat.
"Secara keseluruhan terdapat 17 kasus berada di wilayah," ucap Asep di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2020).
Asep menuturkan ada tiga macam kasus yang dijaring oleh kepolisian. Yaitu penggerebekan masker dan hand sanitizer tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), kemudian pelaku merekondisi masker dan hand sanitizer. Serta pelaku sengaja menimbun masker dan hand sanitizer hingga stok terbatas, kemudian menjualnya dengan harga tinggi.
"Kita mendefinisikan tiga kondisi itu sebagai penimbunan. Terutama memanfaatkan keterbatasan stok di pasar dan menyimpannya untuk keuntungan lebih besar," ucapnya.