Polisi Tangkap 300 Perusuh Aksi 22 Mei di Bawaslu

Irfan Ma'ruf
Massa Aksi 22 Mei melempari petugas dengan batu dan petasan di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Kamis (23/5/2019) dini hari. (Foto: Antara).

Sementara itu, dari TKP demonstrasi di Petamburan, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya ada celurit, busur panah, bom molotov, serta sejumlah uang tunai baik yang dimasukkan ke dalam amplop beserta nama-nama yang tertera.

"Ada uang yang masuk di amplop dan ada nama-namanya untuk siapa. Ada uang di dalamnya antara Rp200.000-Rp500.000. Kemudian ada uang Rp5 juta untuk operasional di Petamburan," jelas Argo.

Atas aksi kerusuhan yang dilakukan oleh 257 orang tersangka tersebut, kepolisian mengenakan pasal 70 KUHP dan pasal 212, 214, 217, 218, dan untuk tersangka yang bersangkutan di TKP Petamburan ada tambahan pasal pembakaran yaitu pasal 187 KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Hasto Jelaskan Tersangka Korupsi DJKA Donatur Rumah Aspirasi di Pilpres 2019

Nasional
2 tahun lalu

Minta Debat Cawapres Tak Didampingi Capres, Partai Perindo: Samakan Saja dengan Pilpres 2019

Nasional
2 tahun lalu

Ubah Format Debat Cawapres, Partai Perindo: KPU Harus Pastikan Aturan dan Mekanisme

Internasional
3 tahun lalu

Rodrigo Duterte Bukan Lagi Presiden Filipina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal