Polisi Tangkap 300 Perusuh Aksi 22 Mei di Bawaslu
Menurut dia, pemeriksaan akan dilakukan secara tuntas terlebih dahulu sehingga dapat diketahui hasilnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, polisi telah menangkap dan menahan sejumlah 257 orang tersangka aksi demonstrasi pada 21-22 Mei 2019.
Para tersangka ini ditangkap dari tiga lokasi kejadian perkara. Di depan Gedung Bawaslu, Kepolisian menangkap dan menahan 72 tersangka. Sedangkan dari dua lokasi lainnya yaitu Petamburan dan Gambir, polisi menangkap dan menahan 72 tersangka dan 29 tersangka.
“Di Bawaslu kami lakukan penangkapan karena yang bersangkutan melawan petugas yang sedang bertugas, merusak karena ingin masuk ke Bawaslu. Di Petamburan, pembakaran mobil dan penyerbuan asrama dan di Gambir juga penyerbuan asrama,” ujar Argo.
Dari tiga lokasi tempat kejadian perkara itu, Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah bendera hitam, mercon, petasan, dan juga beberapa unit telepon seluler, dari TKP di Bawaslu.