Polisi Tangkap 6 Pelaku Live Streaming Porno Jaringan Internasional, Ada 2 Perempuan

Puteranegara Batubara
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka kasus pornografi online jaringan internasional. (Foto: MPI/Puteranegara Batubara)

Menurut Djuhandhani, aplikasi dan website Bling2.com ini menampilkan siaran bagi para penontonnya. Mereka yang ingin mendapatkan siaran konten pornografi harus melakukan top up atau transfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang tertera di website tersebut. 

"Kemudian para pelaku streamer melakukan upaya-upaya dengan memberika siaran online kemudian mereka dapatkan semacam gift berupa koin. Mereka akan melakukan apa saja baik itu awal mula dengan mempertontonkan hal yang intim sampai dengan melakukan perbuatan asusila lainnya," ujar Djuhandhani. 

Atas perbuatannya para pelaku disangka melanggar pasal berlapis.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
5 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Nasional
14 hari lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Nasional
16 hari lalu

Pandji Pragiwaksono bakal Dipanggil Polisi lagi usai Disidang Adat Toraja

Nasional
16 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat Toraja, Bagaimana Nasib Perkara di Polri?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal