Menurut Djuhandhani, aplikasi dan website Bling2.com ini menampilkan siaran bagi para penontonnya. Mereka yang ingin mendapatkan siaran konten pornografi harus melakukan top up atau transfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang tertera di website tersebut.
"Kemudian para pelaku streamer melakukan upaya-upaya dengan memberika siaran online kemudian mereka dapatkan semacam gift berupa koin. Mereka akan melakukan apa saja baik itu awal mula dengan mempertontonkan hal yang intim sampai dengan melakukan perbuatan asusila lainnya," ujar Djuhandhani.
Atas perbuatannya para pelaku disangka melanggar pasal berlapis.