Polisi Tangkap 6 Pelaku Live Streaming Porno Jaringan Internasional, Ada 2 Perempuan

Puteranegara Batubara
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka kasus pornografi online jaringan internasional. (Foto: MPI/Puteranegara Batubara)

Menurut Djuhandhani, aplikasi dan website Bling2.com ini menampilkan siaran bagi para penontonnya. Mereka yang ingin mendapatkan siaran konten pornografi harus melakukan top up atau transfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang tertera di website tersebut. 

"Kemudian para pelaku streamer melakukan upaya-upaya dengan memberika siaran online kemudian mereka dapatkan semacam gift berupa koin. Mereka akan melakukan apa saja baik itu awal mula dengan mempertontonkan hal yang intim sampai dengan melakukan perbuatan asusila lainnya," ujar Djuhandhani. 

Atas perbuatannya para pelaku disangka melanggar pasal berlapis.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Megapolitan
13 hari lalu

Video Call Cabul dan Rekaman Ilegal, Pria Muda Ditangkap Polisi di Jakarta Barat

Nasional
13 hari lalu

Bareskrim: Permintaan Narkoba Meningkat saat Libur Nataru

Nasional
13 hari lalu

Jelang Nataru, Polri Operasi Narkoba Besar-besaran ke Diskotek hingga Bar

Nasional
22 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal