JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka kasus pornografi online jaringan internasional. Mereka ditangkap karena menyiarkan live streaming porno melalui platform website dan aplikasi Bling2.com.
Dalam penangkapan tersebut, Bareskrim menciduk dua perempuan dan empat pria. Tersangka IPS (27) bertugas sebagai Host Live Streamer dan R (30) berperan sebagai pihak pencuci uang.
Lalu AAP (25) berperan sebagai pencari rekening atau penadah. J alias KA (29) bertugas sebagai Akuntan di aplikasi Bling2 serta R (28) sebagai Host Live Streamer dan NS alias R (22) berperan Live Host Streamer.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan pengungkapan ini berawal dari maraknya tindakan asusila yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Salah satunya di Brebes, Jawa Tengah (Jateng).
"Kami turunkan unit untuk mendalami apa yang terjadi. Alhamdulillah kami bisa ungkap jaringan ini beserta pelaku maupun para streamer yang ada. Ini kita ungkap dalam waktu sekitar dua minggu," ujar Djuhandhani, Jumat (3/2/2023).