Polisi Tangkap Koordinator Penambangan Pasir Ilegal di Klaten

Ari Sandita Murti
Bareskrim Poli mengungkap kasus penambangan pasir ilegal di Klaten, Jawa Tengah. (Foto: Ari Sandita Murti).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan ACS sebagai tersangka dalam kasus penambanganpasir ilegal di Klaten, Jawa Tengah. ACS diduga menjadi koordinator aktivitas tersebut, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar dalam dua minggu.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan, ACS bertindak sebagai koordinator lapangan di lokasi penambangan ilegal di Dukuh Mojo, Desa Gendalsari, Kecamatan Kemalang, Klaten. 

"Penyidik telah menetapkan satu tersangka dan menahannya. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya," ujar Brigjen Nunung, Rabu (11/6/2025).

Dalam pengusutan kasus ini, polisi bersinergi dengan Kementerian ESDM, PPH Migas dan lembaga terkait. Sejumlah barang bukti disita, termasuk ekskavator, 11 truk dan dokumen penjualan pasir.

Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Edy Suwandono menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang mendapati wilayahnya ditambang oleh pihak tak dikenal. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Viral Adu Mulut Kapolres Boalemo vs Pelaku Tambang Ilegal: Bawa Nama Oknum Polda Gorontalo

8 hari lalu

Breaking News: Bandar Narkoba yang Bunuh 3 Polisi di Katingan Kalteng Ditangkap

10 hari lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

20 hari lalu

Korban Dana Syariah Indonesia Tagih Pemulihan Kerugian Rp2,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal