Polisi Tangkap Koordinator Penambangan Pasir Ilegal di Klaten

Ari Sandita Murti
Bareskrim Poli mengungkap kasus penambangan pasir ilegal di Klaten, Jawa Tengah. (Foto: Ari Sandita Murti).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan ACS sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di Klaten, Jawa Tengah. ACS diduga menjadi koordinator aktivitas tersebut, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar dalam dua minggu.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan, ACS bertindak sebagai koordinator lapangan di lokasi penambangan ilegal di Dukuh Mojo, Desa Gendalsari, Kecamatan Kemalang, Klaten. 

"Penyidik telah menetapkan satu tersangka dan menahannya. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya," ujar Brigjen Nunung, Rabu (11/6/2025).

Dalam pengusutan kasus ini, polisi bersinergi dengan Kementerian ESDM, PPH Migas dan lembaga terkait. Sejumlah barang bukti disita, termasuk ekskavator, 11 truk dan dokumen penjualan pasir.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Viral Adu Mulut Kapolres Boalemo vs Pelaku Tambang Ilegal: Bawa Nama Oknum Polda Gorontalo

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

Nasional
15 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri

Nasional
23 hari lalu

Sertijab Polri: 2 Pejabat Bareskrim Moncer Jadi Kapolda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal