Polisi Tangkap Koordinator Penambangan Pasir Ilegal di Klaten

Ari Sandita Murti
Bareskrim Poli mengungkap kasus penambangan pasir ilegal di Klaten, Jawa Tengah. (Foto: Ari Sandita Murti).

"Korlap beserta saksi-saksi telah diamankan. Mereka ini perorangan, bukan perusahaan," ucapnya.

Pasir dan bebatuan hasil tambang ilegal diduga akan dijual ke toko-toko bangunan dan pemborong untuk proyek konstruksi. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pembeli dan pemodal.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 5 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Adu Mulut Kapolres Boalemo vs Pelaku Tambang Ilegal: Bawa Nama Oknum Polda Gorontalo

57 tahun lalu

Korban Dana Syariah Indonesia Tagih Pemulihan Kerugian Rp2,5 Triliun

57 tahun lalu

Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

57 tahun lalu

287 WNA Jadi Tersangka Kasus Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal