Polisi Tangkap Koordinator Penambangan Pasir Ilegal di Klaten

Ari Sandita Murti
Bareskrim Poli mengungkap kasus penambangan pasir ilegal di Klaten, Jawa Tengah. (Foto: Ari Sandita Murti).

Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Edy Suwandono menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang mendapati wilayahnya ditambang oleh pihak tak dikenal. 

"Korlap beserta saksi-saksi telah diamankan. Mereka ini perorangan, bukan perusahaan," ucapnya.

Pasir dan bebatuan hasil tambang ilegal diduga akan dijual ke toko-toko bangunan dan pemborong untuk proyek konstruksi. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pembeli dan pemodal.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 5 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Viral Adu Mulut Kapolres Boalemo vs Pelaku Tambang Ilegal: Bawa Nama Oknum Polda Gorontalo

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

Nasional
15 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri

Nasional
23 hari lalu

Sertijab Polri: 2 Pejabat Bareskrim Moncer Jadi Kapolda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal