Polisi Tangkap Lansia Pemerkosa Bocah 9 Tahun, Partai Perindo Minta KPAI Berikan Pendampingan dan Trauma Healing

Nur Khabibi
Juru Bicara Partai Perindo, Ike Suharjo. (Foto dok Perindo).

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur belum lama ini menangkap tersangka pencabulan siswi SD di Cipayung, Jakarta Timur. Polisi menegaskan pelaku berinisial S alias UH (68) itu bakal dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Menurut Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani, hasil penyelidikan menunjukkan S terbukti melakukan perkara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Fanani dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

KPAI Ungkap Kondisi Terkini Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Nasional
9 jam lalu

Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern

Nasional
3 hari lalu

Tokoh Banten TB Sangadiah Wafat, Partai Perindo: Sosok Ulama dan Pendekar Pemersatu

Nasional
6 hari lalu

Rakernas Partai Perindo Tegaskan Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo Subianto Lewat Eka Dasa Asasta untuk Asta Cita

Nasional
6 hari lalu

Sekjen Partai Perindo Ferry Kurnia Tegaskan Semangat Energi Baru Indonesia di Rakernas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal