Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas di Bogor, Modusnya Bujuk Rayu

Putra Ramadhani
Pelaku pencabulan terhadap anak disabilitas (tuna grahita) di Kota Bogor ditangkap. (Foto MPI).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dengan ancaman denda maksimal Rp 5 miliar.

"Kondisinya trauma. Saat ini sedang pendampingan dari UPT PPA Kota Bogor untuk trauma healing untuk memulihkan kondisi korban," tutupnya.

Sebelumnya, remaja penyandang disabilitas (tuna grahita) berinisial GSN (13), warga Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor diduga menjadi korban pencabulan oleh pria tak dikenal pada Jumat 26 Agustus 2022.

Ketika itu, korban berjalan kaki seorang diri sekira pukul 21.00 WIB hendak mengambil handphone yang tertinggal di dekat Terminal Cipargi. 

Tetapi, sampai pagi hari korban tak kunjung pulang hingga akhirnya korban bercerita diduga menjadi korban pencabulan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Sita Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Bisnis
8 hari lalu

Dari Keraguan Jadi Keyakinan: Meri dan Boyle Berbagi Kisah lewat Alfability Menyapa

Megapolitan
10 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Megapolitan
10 hari lalu

Kronologi Penculikan dan Pembunuhan Bocah Alvaro Kiano oleh Ayah Tirinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal