Sebelum hari keberangkatan, korban dihubungi bahwa ada perubahan jadwal pemberangkatan. Selain itu, pelaku juga menawarkan penambahan hari perjalanan umrah yang awalnya 10 hari perjalanan menjadi 18 hari dengan penambahan uang sebesar Rp30 juta yang akan berangkat pada 12 Februari 2025.
“Korban pun masih berminat dan kembali melakukan transfer penambahan biaya sebesar Rp30 juta ke rekening PT AII Amanah,” katanya.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda M Dodi Rislan membeberkan, total korban 26 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp600 juta lebih.