Usai mendapat laporan dari korban, pihaknya kemudian menyelidiki keberadaan para pelaku dan menangkapnya pada Kamis (2/2/2023). Kedua pelaku berinisial MR (31) dan FS (14).
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 6 ekor burung murai batu yang belum dijual.
"Jadi pelaku menjualnya kembali. Per ekornya dihargai Rp100.000-Rp400.000," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MR disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur, polisi menerapkan langkah diversi.