Polisi Tangkap Pencuri 13 Burung Murai Batu di Tambora, 6 Ekor Belum Sempat Dijual

Dimas Choirul
Polisi menangkap dua terduga pencuri burung jenis murai batu di kawasan Tambora, Jakarta Barat. (Foto: Istimewa)

Usai mendapat laporan dari korban, pihaknya kemudian menyelidiki keberadaan para pelaku dan menangkapnya pada Kamis (2/2/2023). Kedua pelaku berinisial MR (31) dan FS (14).

Dari tangan pelaku polisi mengamankan 6 ekor burung murai batu yang belum dijual.

"Jadi pelaku menjualnya kembali. Per ekornya dihargai Rp100.000-Rp400.000," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MR disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur, polisi menerapkan langkah diversi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Sebut Jakarta Tetap Jadi Pusat Ekonomi Nasional: Investasi Naik Jadi Rp204,13 Triliun

Megapolitan
2 hari lalu

Terungkap! 2 Jambret Penodong Sajam-Pistol ke Pasutri di Tambora Sudah 28 Kali Beraksi

Megapolitan
5 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Tangerang Kota yang Wajib Dicoba Saat Macet Total, Nomor 2 Jarang Diketahui!

Megapolitan
6 hari lalu

Pramono Targetkan Cakupan Air Bersih Jakarta Tembus 90 Persen di 2027

Megapolitan
7 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Tangerang Selatan untuk Motor dan Mobil, Cocok Saat Tol JORR Tidak Bergerak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal