Informasi di kepolisian, Asyari berlamat di Jalan Kemiri III No. 25 RT/RW 001/- Medan Kota Siderejo II Medan, Sumatera Utara. Dia merupakan mantan wartawan senior BBC London.
Penangkapan terhadap Asyari berdasarkan laporan dari politisi PPP, yakni Romi, Arsul Sani dan Achmad Baedowi. Laporan itu diregister dengan No. LP/102/I/2018/Bareskrim tanggal 23 Januari 2017.
Menurut laporan itu, Asyari beberapa kali membuat suatu tulisan/ pemberitaan diportal berita online www.teropongsenayan.com yang berisi fitnah & pencemaran nama baik korban.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti antar lain sebuah laptop dan telepon genggam. Tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 (3) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 / 311 KUHP tentang Penghinaan/Pencemaran Nama Baik.