Polisi Tegaskan Tak Ada Perbedaan Fungsi Pelat Nomor Lama dan Baru

Erfan Ma'ruf
Ilustrasi pelat nomor putih ( Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Perubahan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor pribadi warna dasar putih dengan tulisan hitam diberlakukan mulai Juni 2022. Polisi menegaskan tidak ada syarat atau perbedaan khusus atas perubahan warna dasar pelat nomor tersebut. 

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan pelat nomor atau warna dasar putih tulisan hitam sama dengan pelat lama. Perbedaannya hanya pada warna dasar yang semula hitam menjadi putih dan tulisan yang semula putih menjadi hitam.

Begitu juga dengan prosesnya, tidak ada perbedaan baik syarat maupun ketentuan untuk mendapatkan pelat putih tersebut. 

"Tidak ada hal lain yang dipersyaratkan, proses untuk mendapatkannya sama dengan tnkb spesifikasi lama, tidak ada syarat tambahan ataupun ketentuan tambahan," kata Taslim saat dihubungi MNC Portal, Kamis (2/6/2022). 

Lebih lanjut dia mengatakan pergantian pelat dari dasar hitam menjadi putih dilakukan secara alami. Pelat putih akan diberikan pada kendaraan baru atau kendaraan lama yang TNKB-nya sudah habis masa berlaku yakni sudah 5 tahun. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 jam lalu

Polisi Panggil Terduga Peneror Tetangga yang Lempar Helm di Depok Hari Ini

3 hari lalu

Viral 3 Pria Diduga Hendak Mencuri Rumah Kosong di Jaksel, Kini Diamankan Polisi

4 hari lalu

Mahasiswa Demo di Monas Hari Ini, 4.132 Personel Gabungan Disiagakan

10 hari lalu

Polisi Periksa Pengembang dan BPN untuk Telusuri Kepemilikan Rumah yang Digeledah di Sentul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal