Bunuh Imam Masjid, Pemuda di Luwu Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Sindonews
Chaeruddin
Ilustrasi pemuda pembunuh imam masjid di Luwu, Sulawesi Selatan dihukum pidana penjara 20 tahun. (Foto: ist)

LUWU, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Belopa menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara kepada pemuda berinisial AP (22) terdakwa kasus pembunuhanImam Masjid di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Usai pembacaan vonis, terdakwa langsung ditahan.

Ketua Majelis Hakim PN Belopa Wahyu Hidayat dan anggotanya Yohanes Richard dan Imam Setyawan menguraikan sejumlah fakta persidangan. Di antaranya terdakwa secara sadar melakukan penganiayaan yang menyebabkan Yusuf Katobi Opu Dg Parebba (70), Imam Masjid Al Ikhwan meninggal dunia.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu pada malam tahun baru, 31 Desember 2021.

Majelis Hakim menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Sebenarnya, terdakwa masih ada kesempatan untuk berpikir dan mempertimbangkan sebelum menganiaya korban hingga meninggal.

"Menimbang, memutuskan menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 20 tahun, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (31/5/2022).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

2 hari lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

3 hari lalu

206 Kebakaran Terjadi di Sulsel Sepanjang 2026, 6 Orang Tewas dan Kerugian Rp26,9 Miliar

4 hari lalu

Demo Desak Dugaan Penganiayaan Aktivis di Asahan, Mahasiswa dan Ormas Nyaris Bentrok

4 hari lalu

Remaja Perempuan di Palopo Berlumuran Darah, Mengaku Diancam Dibunuh untuk Ditumbalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal