Bunuh Imam Masjid, Pemuda di Luwu Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Sindonews
Chaeruddin
Ilustrasi pemuda pembunuh imam masjid di Luwu, Sulawesi Selatan dihukum pidana penjara 20 tahun. (Foto: ist)

LUWU, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Belopa menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara kepada pemuda berinisial AP (22) terdakwa kasus pembunuhanImam Masjid di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Usai pembacaan vonis, terdakwa langsung ditahan.

Ketua Majelis Hakim PN Belopa Wahyu Hidayat dan anggotanya Yohanes Richard dan Imam Setyawan menguraikan sejumlah fakta persidangan. Di antaranya terdakwa secara sadar melakukan penganiayaan yang menyebabkan Yusuf Katobi Opu Dg Parebba (70), Imam Masjid Al Ikhwan meninggal dunia.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu pada malam tahun baru, 31 Desember 2021.

Majelis Hakim menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Sebenarnya, terdakwa masih ada kesempatan untuk berpikir dan mempertimbangkan sebelum menganiaya korban hingga meninggal.

"Menimbang, memutuskan menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 20 tahun, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (31/5/2022).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Ekspedisi Tewas dalam Kamar Kos di Makassar, Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Pekalongan Geger! ABK Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumah, Diduga Dibunuh

57 tahun lalu

Kronologi Pria di Banyumas Dibunuh Istri Bersama Selingkuhan, Perencanaan hingga Eksekusi

57 tahun lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

57 tahun lalu

Wanita di Banyumas Bersama Selingkuhan Bunuh Suami, Telah Direncanakan 2 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal