JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri menelusuri adanya dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra terkait kasus pencabutan red notice. Penelusuran dilakukan dengan memeriksa pihak dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat ke Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting. Namun belum diketahui siapa yang akan mewakili Dirjen Imigrasi pada pemeriksaan hari ini.
"Tergantung siapa yang diutus oleh beliau (Jhoni Ginting), yang memiliki kompetensi mengetahui pencabutan red notice, kita juga sama-sama menunggu," ujarnya di Mabes Polri, Rabu (19/8/2020).
Penyidik, menurut Awi, akan menelusuri ada atau tidaknya aliran dana terkait pencaburan red notice Djoko Tjandra pada pemeriksaan kali ini. Penyidik akan mengikuti aliran dana.
"Kalau memang perkara pencabutan ini sampai ada transaksinya mengalir uang ke sana akan ditelusuri. Penyidik akan follow the money, ke mana itu arah uang Djoko Tjandra dan saudari ADK-nya (Anita Dewi Kolopaking) sendiri ke mana mengalirnya," tuturnya.
Sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan nama-nama tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Joko Soegiarto Tjandra dan (TS) Tomy Sumardi ditetapkan tersangka pemberi. Sedangkan selaku penerima, penyidik menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte (NB) dan Brigjen Prasetijo Utomo (PU) sebagai tersangka.
Sedangkan Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia karena status red notice sudah berakhir sejak Mei 2020.