Polisi: Terduga Penganiaya Dua Pegawai KPK Diperiksa Pekan Depan

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono. (foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Kasus penganiayaan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah naik ke tahap penyidikan. Diduga pelaku berasal dari pihak Pemerintah Provinsi Papua.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, polisi telah menetapkan nama terduga pelaku penganiayaan tersebut. Argo mengatakan, pihaknya akan melalukukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku tersebut.

"Minggu depan kami akan panggil terduga pelakunya. Ya, terduga pelaku dari Pemprov Papua," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (8/2/2019).

Penetapan tersebut setelah penyidik mendapatkan dan menerima hasil visum dari dokter yang menunjukkan ada luka pada bagian hidung. "Setelah kita terima visum kemudian penyidik menganalisa kembali. Berdasarakan keterangan saksi dan petunjuk dengan kita mendaptkan bukti permulaan yang cukup diduga siapa pelakunya," ujarnya.

Namun, Argo belum menjelaskan lebih jauh perihal jumlah terduga pelaku yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan. Dia memastikan, terduga pelaku merupakan dari unsur Pemprov Papua yang saat itu sedang melangsungkan rapat di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Nasional
1 hari lalu

Momen Prabowo Hentikan Mobil dan Sapa Polisi Pencari Korban Hilang di Tapsel: Masih Kuat?

Nasional
1 hari lalu

Larang Pesta Kembang Api, Polri Turunkan 312.000 Personel Kawal Malam Pergantian Tahun Baru

Nasional
1 hari lalu

KPK Periksa 15 Saksi terkait Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal