Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Eks Menkeu Sri Mulyani

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan tersangka terkait kasus penjarahan di rumah mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Saat ini, total 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kita sudah menetapkan 11 orang tersangka. Ini adalah pelaku yang terlibat aktif dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan juga perusakan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dikutip, Selasa (9/9/2025). 

Victor menyebutkan, para pelaku berasal dari wilayah Tangsel hingga Jakarta. Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. 

Sementara itu, ada dua orang lainnya yang berstatus sebagai saksi. Victor menyebut, setelah kejadian keduanya langsung mengembalikan beberapa barang ke Polsek Pondok Aren. 

"Dua orang yang langsung mengembalikan barang ke Polsek Pondok Aren sementara ini kita jadikan saksi, satu dewasa satu anak di bawah umur. Mereka turut ikut ke situ (rumah Sri Mulyani) ramai-ramai, tapi pagi harinya dia langsung ke Polsek untuk mengembalikan barang yang diambil," ujar dia

Sebelumnya, rumah Sri Mulyani yang berada di Jalan mandar Sektor III, Pondok Aren, Tangsel digeruduk massa pada Minggu (31/8/2025) dini hari.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Polisi Tangkap Terduga Penjarah Rumah Sri Mulyani, Langsung Ditahan!

Nasional
4 bulan lalu

Sri Mulyani Curhat Lukisan Pribadinya Raib Digondol Penjarah

Nasional
4 bulan lalu

Rumahnya Dijarah, Sri Mulyani Ingatkan Demokrasi yang Beradab

Nasional
4 bulan lalu

Rumah Digeruduk Massa, Sri Mulyani: Kritik Bisa Disampaikan Tanpa Merusak Fasilitas dan Menjarah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal