Nenek 76 Tahun Jadi Tersangka Kasus Judol Jaringan Internasional, Ini Perannya
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan nenek berinisial NW (76 tahun) sebagai tersangka dalam kasus dugaan judi online (judol) jaringan internasional yang beromzet ratusan miliar per tahun. Sang nenek merupakan satu dari 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Dony Alexander mengungkapkan peran NW tersebut dalam kasus ini adalah melakukan pencucian uang.
"Yang bersangkutan perannya membantu bisnis anaknya, termasuk dugaan membantu pencucian uang hasil kejahatan. Maka kami lapis pasal kejahatannya dengan TPPU," kata Dony kepada awak media, Sabtu (3/1/2026).
Meski begitu, kata Dony, NW tidak ditahan lantaran pertimbangan kondisi fisik yang tak memungkinkan untuk melarikan diri, menghilangkan, merusak barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
Namun mengingat peran NW diduga membantu sang anak melakukan pencucian uang atas hasil bisnis gelap judol, maka penyidik melapis jerat pidana dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, serta keyakinan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Yang bersangkutan saat ini dikenakan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional," tutur Dony.