JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus demo ricuh di depan Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jakarta pada Senin (23/6/2025). Mereka berstatus sebagai mahasiswa.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menuturkan, pihaknya sempat memeriksa 20 orang yang ikut dalam kegiatan itu.
"Personel kami mengamankan 20 orang yang diduga melakukan tindak pidana penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas,” kata Susatyo dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).
Dia menerangkan, akibat aksi kerusuhan tersebut, salah seorang polisi inisial Ipda DA terluka. Adapun keenam tersangka yakni FT (31), IM (23), AD (21), ARS (26), FSC (21), dan FJD (20).
Susatyo menjelaskan, keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
“FT mahasiswa kampus berinisial UIA berperan sebagai koordinator lapangan dan pelaku pembakaran ban. IM mahasiswa UIP melawan petugas. AD mahasiswa UIP menyiramkan bensin ke arah ban. ARS mahasiswa UIP membeli bensin dan menghimpun massa. FSC mahasiswa UIP membawa ban untuk dibakar. FJD mahasiswa UIP juga membawa ban ke lokasi unjuk rasa,” ujar dia.