Polisi Tetapkan 6 Mahasiswa Tersangka Demo Ricuh di Depan Kemenpora

Riyan Rizki Roshali
6 mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka kasus demo ricuh di depan Kemenpora. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menyebutkan pihaknya telah memeriksa 14 orang lainnya sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan. Sejumlah barang bukti juga disita terkait kasus tersebut.

“Antara lain dua buah ban, satu pasang sepatu dinas (PDL), enam unit handphone, satu unit mobil angkutan warna merah, sisa bensin dalam plastik, satu spanduk, dua megaphone, empat unit sepeda motor, serta hasil visum korban,” ungkapnya.

Dia menambahkan, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan pemberkasan tengah dilakukan. Para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 170, 351, 160, 213, dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Jabar
4 bulan lalu

Tolak Outsourcing, Buruh Demo Bakar Karangan Bunga di Kantor Bupati Bandung Barat

Jabar
4 bulan lalu

Imbas Demo Sopir Truk soal ODOL, Puluhan Ton Sayuran di Lembang Tak Terangkut

Nasional
4 bulan lalu

Demo Ratusan Sopir Truk di Subang Ricuh, Massa Dobrak Pagar Kantor Bupati

Nasional
4 bulan lalu

Demo Warga Sukahaji di BPN Bandung Ricuh, Kapolsek Buahbatu Kena Lemparan Botol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal