Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menyebutkan pihaknya telah memeriksa 14 orang lainnya sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan. Sejumlah barang bukti juga disita terkait kasus tersebut.
“Antara lain dua buah ban, satu pasang sepatu dinas (PDL), enam unit handphone, satu unit mobil angkutan warna merah, sisa bensin dalam plastik, satu spanduk, dua megaphone, empat unit sepeda motor, serta hasil visum korban,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan pemberkasan tengah dilakukan. Para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 170, 351, 160, 213, dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.