Polisi Tetapkan 61 Tersangka Kasus Karhutla di 6 Provinsi

Irfan Ma'ruf
Pekerja menyekat api di lahan gambut yang terbakar di Kumpeh Ulu, Muarojambi, Jambi, Jumat (9/8/2019). Polisi menetapkan 61 tersangka karhutla di enam provinsi hingga Senin (12/8/2019) ini. (Foto: Antara/Wahdi Septiawan).

JAKARTA, iNews.id – Jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus bertambah. Hingga Senin (12/8/2019) ini polisi telah menetapkan 61 orang tersangka atas karhutla di enam provinsi di Indonesia.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, di antara para tersangka ada yang telah selesai menjalani proses penyidikan dan segera menjalani persidangan. Lainnya masih dalam tahap pemberkasan.

"Semuanya (tersangka) ada 61 dari 68 kasus," kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Dedi menjelaskan, kasus karhutla di enam provinsi itu meliputi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Barat (Kalbar), Jambi, Riau dan Sumatera Selatan (Sumsel).

Di Polda Riau, dari 29 kasus karhutla seluas 204,9 hektare, sebanyak 10 orang ditetapkan tersangka. Di Jambi terdapat 4 kasus dengan 2 tersangka dengan luas lahan yang terbakar mencapai 42 hektare.

”Kalbar ada 14 kasus dengan 18 tersangka dan luas areal terbakar 20,4 hektare. Kemudian Kalimantan Tengah ada 22 kasus dengan 21 tersangka dan luas areal terbakar 34,48 hektar," ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 jam lalu

Selain Nakhoda, 3 Pegawai PT Virgo Karya Jadi Tersangka Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

6 jam lalu

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tangan Kanan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan 

3 hari lalu

Indonesia Diminta Ungkap Nama Perusahaan Malaysia Terlibat Karhutla

4 hari lalu

11 Tersangka Terorisme Ditangkap di 6 Provinsi, Punya Peran Berbeda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal