Polisi Tetapkan 61 Tersangka Kasus Karhutla di 6 Provinsi

Irfan Ma'ruf
Pekerja menyekat api di lahan gambut yang terbakar di Kumpeh Ulu, Muarojambi, Jambi, Jumat (9/8/2019). Polisi menetapkan 61 tersangka karhutla di enam provinsi hingga Senin (12/8/2019) ini. (Foto: Antara/Wahdi Septiawan).

Menurut Dedi, untuk Sumsel dan Kalsel ditemukan area karhutla terbakar, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah berkas tersangka, kata dia, telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sebagi contoh, di Polda Riau 13 berkas telah sampai pada proses penuntutan

"Kemudian di Polda Kalimantan Barat ada 2 kasus, Polda Kalimantan Tengah ada 1 kasus, itu juga sudah tahap 2. Yang lainnya masih dalam proses sidik," kata dia.

Pada Minggu (11/8/2019) kemarin Dedi mengungkapkan bahwa 27 orang berstatus tersangka dalam peristiwa karhutla di berbagai daerah ini. Selain itu terdapat satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka yaitu PT SSS (perusahaan sawit).

“Satu korporasi yaitu PT SSS yang telah ke tahap penyidikan dan sedang dalam proses,” ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
5 jam lalu

Sidang Perdana Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu di Kasus Impor Barang Digelar 28 Juli

17 jam lalu

Kejagung Ralat Status Febrie Adriansyah di Sprindik Baru dari Saksi ke Tersangka

21 jam lalu

Kejagung Pastikan Status Saksi Febrie Adriansyah Tak Gugurkan Penetapan Tersangka oleh Polri

21 jam lalu

Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal