JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan intoleransi berupa perusakan vila di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar). Para tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana perusakan secara bersama-sama.
Para tersangka yakni RN berperan merusak pagar dan mengangkat salib, UE merusak pagar, EM merusak pagar, MD merusak motor, MSM menurunkan dan merusak salib besar, H merusak pagar serta merusak motor, dan EM merusak pagar.
“Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah Ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini,” kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan di Mapolda Jabar, Selasa (1/7/2025).
Dia mengatakan, kasus ini terjadi pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Awalnya, di rumah tersebut dilakukan kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang berikut anak-anak dan pendampingnya.
Kemudian, masyarakat mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk segera mengklarifikasi pemilik rumah tersebut. Akan tetapi, pemilik rumah tidak mengindahkan pihak pemerintahan desa.
Warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu kemudian mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi. Mereka meminta kegiatan keagamaan umat Kristen dengan cara merusak bangunan rumah milik Nina, seperti merusak pagar rumah, merusak kaca–kaca rumah, sepeda motor, serta barang-barang yang ada di dalam rumah korban.