Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Karantina Berinisial GC

Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka baru dalam kasus mafia kekarantinaan yang mengatur agar Warga Negara Indonesia (WNI) tiba dari luar negeri tidak perlu menjalani proses karantina kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19). Dalam kasus ini telah ditetapkan empat tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, keempat tersangka yaitu berinisial GC, S dan RW atas perannya sebagai mafia kekarantinaan dan tersangka JD seorang WNI yang menggunakan jasa mafia tersebut.

"Sekarang bertambah berkembang satu tersangka lagi inisial GC," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (28/4/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa, Kubu Roy Suryo: Berarti Belum Penuhi Syarat

Nasional
13 jam lalu

Kejaksaan Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Polisi Diminta Periksa Saksi dan Bukti

Megapolitan
14 jam lalu

Operasi Keselamatan Jaya 2026, Pengendara Lawan Arus di Jakarta bakal Ditindak!

Megapolitan
15 jam lalu

Polda Metro Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Pukul Penjual Es Gabus di Kemayoran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal