JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka baru dalam kasus mafia kekarantinaan yang mengatur agar Warga Negara Indonesia (WNI) tiba dari luar negeri tidak perlu menjalani proses karantina kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19). Dalam kasus ini telah ditetapkan empat tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, keempat tersangka yaitu berinisial GC, S dan RW atas perannya sebagai mafia kekarantinaan dan tersangka JD seorang WNI yang menggunakan jasa mafia tersebut.
"Sekarang bertambah berkembang satu tersangka lagi inisial GC," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (28/4/2021).