Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Karantina Berinisial GC

Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka baru dalam kasus mafia kekarantinaan yang mengatur agar Warga Negara Indonesia (WNI) tiba dari luar negeri tidak perlu menjalani proses karantina kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19). Dalam kasus ini telah ditetapkan empat tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, keempat tersangka yaitu berinisial GC, S dan RW atas perannya sebagai mafia kekarantinaan dan tersangka JD seorang WNI yang menggunakan jasa mafia tersebut.

"Sekarang bertambah berkembang satu tersangka lagi inisial GC," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (28/4/2021).

Dia menuturkan, keempatnya sudah dua kali melakukan aksi serupa dan dalam dua kasus tersebut konsumennya juga JD. Tersangka JD yang baru saja pulang dari India tidak ingin dikarantina dan memilih membayar Rp6,5 juta kepada S dan RW. 

"Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
13 jam lalu

Penunggang Demo DPR, Polda Metro Amankan 65 Orang Kelompok Anarko dan 201 Botol Molotov

15 jam lalu

Polisi Bongkar Dugaan Konsolidasi Kelompok Anarko Tunggangi Demo DPR, Ini Temuannya

17 jam lalu

Polisi Sekat Depan Gedung DPR, Pengendara Diminta Hindari Kawasan Senayan

1 hari lalu

Polda Metro Ungkap Alasan Tunda Transaksi Rekening Aktivis Pati Botok: Lindungi Data Donatur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal