Polisi Ungkap Alasan TY Eks Pegawai Baznas Jabar Tidak Ditahan meski Berstatus Tersangka

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan pers terkait status tersangka eks pegawai baznas Jabar. (Foto: iNews)

Informasi tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor pada 20 November 2024 dari Mohamad Indra Hadi yang mengungkap bahwa TY telah mengirimkan dokumen kerja sama antara Baznas Jabar dengan STIKES Dharma Husada kepada pihak luar.

"Dokumen tersebut dikirim sejak 16 Februari 2023 dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi tersangka TY sekitar Agustus 2023. Selain itu, beberapa dokumen penting, termasuk laporan pertanggungjawaban dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jabar Tahun 2020, diduga turut dicetak dan disebarkan ke sejumlah instansi," kata Kabid Humas.

Kombes Hendra menyatakan, dokumen yang disebarluaskan tersebut masuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi, yang menyatakan bahwa dokumen tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja BAZNAS sebelum diberhentikan secara resmi pada 21 Januari 2023 melalui Surat PHK Nomor 025 Tahun 2023," ujar Kombes Hendra.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Mantan Pegawai Baznas Jabar yang Dipecat Bantah Selewengkan Dana Zakat untuk Beasiswa

Nasional
6 bulan lalu

Bukan Laporan Korupsi, Baznas Jabar Sebut TY Dipecat karena Langgar SOP

Nasional
6 bulan lalu

TY Eks Pegawai Baznas Jabar Blak-Blakan Bantah Dipecat karena Indisipliner

Seleb
12 hari lalu

Kasus Video Syur Lisa Mariana 4 Menit 28 Detik Masuk Babak Baru, Ini Updatenya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal