Informasi tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor pada 20 November 2024 dari Mohamad Indra Hadi yang mengungkap bahwa TY telah mengirimkan dokumen kerja sama antara Baznas Jabar dengan STIKES Dharma Husada kepada pihak luar.
"Dokumen tersebut dikirim sejak 16 Februari 2023 dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi tersangka TY sekitar Agustus 2023. Selain itu, beberapa dokumen penting, termasuk laporan pertanggungjawaban dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jabar Tahun 2020, diduga turut dicetak dan disebarkan ke sejumlah instansi," kata Kabid Humas.
Kombes Hendra menyatakan, dokumen yang disebarluaskan tersebut masuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi, yang menyatakan bahwa dokumen tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja BAZNAS sebelum diberhentikan secara resmi pada 21 Januari 2023 melalui Surat PHK Nomor 025 Tahun 2023," ujar Kombes Hendra.