Polisi Ungkap Alasan TY Eks Pegawai Baznas Jabar Tidak Ditahan meski Berstatus Tersangka

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan pers terkait status tersangka eks pegawai baznas Jabar. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id - Tri Yanto (TY), eks pegawai Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) Jabar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar. Meski demikian, TY tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, alasan Polda Jabar tidak menahan TY karena ancaman hukuman berdasarkan pasal yang diterapkan di bawah 5 tahun penjara.

"KUHP-nya (yang diduga dilanggar TY) memang bisa (bagi tersangka) untuk tidak ditahan. (Ancaman hukumnya) di bawah 5 tahun," kata Hendra Rochmawan dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).

Meski TY tidak ditahan, ujar Kombes Hendra, proses penyidikan terus berlanjut sampai berkas perkara, barang bukti, dan tersangka TY dilimpahkan ke kejaksaan. "Proses (penyidikan) lanjut sampai pelimpahan ke tahan selanjutnya," ujar Kombes Hendara.

Sebelumnya, berdasarkan ketarangan resmi Polda Jabar, kasus ini ditangani oleh penyidik Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Jabar.

Kasus itu bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh H Achmad Ridwan SE MM pada tanggal 7 Maret 2025, dengan Nomor: LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pelapor menerima informasi bahwa tersangka TY diduga secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakses, memindahkan, dan menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Mantan Pegawai Baznas Jabar yang Dipecat Bantah Selewengkan Dana Zakat untuk Beasiswa

Nasional
6 bulan lalu

Bukan Laporan Korupsi, Baznas Jabar Sebut TY Dipecat karena Langgar SOP

Nasional
6 bulan lalu

TY Eks Pegawai Baznas Jabar Blak-Blakan Bantah Dipecat karena Indisipliner

Seleb
12 hari lalu

Kasus Video Syur Lisa Mariana 4 Menit 28 Detik Masuk Babak Baru, Ini Updatenya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal