JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) pada Senin (1/9/2025) malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap bahwa DMR menghasut aksi anarkistis pada demo dengan melibatkan pelajar dan anak.
“Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Dengan melibatkan pelajar termasuk anak ya. Jadi anak ini usianya sebelum 18 tahun,” kata Ade Ary, Selasa (2/9/2025).
Ade Ary menuturkan, perilaku DMR tersebut diduga melanggar tindak pidana, termasuk menyebarkan informasi elektronik yang berisi berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat.
“Atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” ujar dia.