Polisi Ungkap Modus Baru Penyelundupan Sabu dengan Dilarutkan ke Kain Gorden

Puteranegara Batubara
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Salah satunya ditemukan bentuk modus terbaru dalam proses penyelundupannya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengungkapkan pihaknya menangkap 5 tersangka kelompok jaringan internasional Afghanistan-Indonesia. Mereka menggunakan modus melarutkan sabu ke kain gorden. 

"Tersangka dengan modus operasi mengirimkan narkotika jenis sabu yang dilarutkan dalam gorden, kain gorden. Ternyata di dalamnya itu ada larutan yang mengandung narkotika jenis sabu," kata Jayadi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

Kelima tersangka yang ditangkap yakni Wonfa alias I, RWS alias C, AZ, MCF alias K, dan S Bin NK. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 12 kg. 

Kemudian, Bareskrim juga menggagalkan peredaran narkoba seberat 35 kg di Kota Batam. 

"Jajaran kita berkat berkolaborasi dengan teman-teman Bea Cukai, kita berhasil mengungkap 35 kg sabu. Berawal dari informasi yang diperoleh oleh penyidik di Kota Batam. Sebanyak tiga tersangka, RS, FH, dan JI ditangkap," ucapnya.

"Di Batam penyidik mendapatkan informasi bahwa akan ada peredaran gelap narkotika jenis sabu, kemudian berdasarkan informasi itu, tim berangkat ke Batam, dan benar di Batam kemudian kami berhasil mengungkap jaringan ini dengan modus operasi memasukkan narkotika sabu ke dalam ban kendaraan," ujar Jayadi. 

Selanjutnya, Jayadi menyebut Bareskrim juga mengungkap kasus penyelundupan obat keras yang dikirimkan dari Italia ke Indonesia. Barang bukti yang diamankan jenis Ketamin seberat 1,9 kg. 

"Kita berhasil melakukan penangkapan 1 orang dan barang bukti sebanyak 1,9 kg Ketamin," ucap Jayadi.

Lalu, Bareskrim menangkap 2 tersangka berinisial D dan E terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebesar 3 kg di Pelabuhan Sekupang, Batam.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Bongkar Jaringan Judol Internasional, Bareskrim Blokir Ratusan Rekening

Nasional
12 jam lalu

Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Megapolitan
2 hari lalu

2 Kurir Sabu Diringkus, Bawa 100 Kg Siap Edar di Malam Tahun Baru

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Tangkap 9.894 Tersangka Narkoba selama 2025, Terbanyak Pemakai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal