JAKARTA, iNews.id - Dirtindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto mengungkapkan keterlibatan adik Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla, Halim Kalla (HK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2008-2018.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada, Jumat (3/10/2025) usai gelar perkara. Selain Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla, tersangka lainnya yakni FM selaku Direktur Utama (Dirut) PLN periode 2008-2009, RR selaku Dirut PT BRN, dan tersangka inisial HYL selaku Direktur Utama PT Praba.
"Mens rea yang dibangun adalah pelaksanaan lelang tersebut didapat fakta tersangka FM selaku dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan tersangka RR selaku pihak PT BRN dengan tujuan untuk memenangkan lelang PLTU 1 Kalimantan Barat," ujar Totok kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Dia menambahkan, proses penyelidikan kasus itu dilakukan sejak 13 November 2024, Di mana terdapat 65 saksi dan 5 ahli diperiksa polisi untuk membuat kasusnya terang benderang.
Polisi juga menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif perhitungan keurigaan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mana kerugian negara berupa total loss senilai 62,410,523.20 dolar AS dan Rp323.199.898.518.
Dia menerangkan, dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta berupa tahun 2008 PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2x50 MW yang direncanakan akan dibangun di kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.