Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kortas Tipidkor Polri Geledah HK Tower di Jaktim, Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi PTPN XI
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Polri Tetapkan Halim Kalla Adik JK Tersangka Korupsi Pembangunan PLTU

Senin, 06 Oktober 2025 - 16:07:00 WIB
Breaking News: Polri Tetapkan Halim Kalla Adik JK Tersangka Korupsi Pembangunan PLTU
Kortastipidkor Polri tetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kortas Tipidkor Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat tahun 2008-2018. Salah satunya, adik Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, yakni Halim Kalla alias HK.

"Hari ini kita laksanakan press release terkait penetapan tersangka terhadap dugaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap, PLTU 1 Kalimantan Barat 2x50 Megawatt di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008-2018," ujar Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan pada Jumat 3 Oktober 2025 kemarin setelah dilakukannya gelar perkara. Para tersangka itu berinisial FM selaku Direktur Utama PLN periode 2008-2009, lalu inisial HK selaku Presiden Direktur PT BRN.

Berikutnya, RR selaku Dirut PT BRN dan tersangka inisial HYL selaku Dirut PT Praba.

"Modus operandi terjadinya tindak pidana korupsi, di mana dalam prosesnya itu dari awal perencanaan, ini sudah terjadi korespondensi, artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sejak 2008-2018 itu diadendum terus," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut