Berdasarkan barang bukti tersebut, pelaku kemudian digelandang petugas ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa. Setelah dilakukan interogasi, CL mengaku membeli pelat dan STNK palsu tersebut dari seseorang berinisial TSW (16). Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pelacakan dan berhasil menemukan tersangka TSW pada 17 Agustus 2019 di kawasan Kelapa Gading.
Pemeriksaan terhadap tersangka TSW berujung dengan penangkapan tersangka Y alias K (47). Dari penangkapan Y, petugas langsung membekuk tiga tersangka lainnya, yakni AMY (35) yang berperan sebagai pembuat STNK dinas palsu, DP (38) sebagai pembuat pelat nomor palsu, dan S (49) sebagai kurir STNK palsu.
Keenam tersangka tersebut kini diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ujar Argo.
Dalam penangkapan tersebut, Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa pelat dan STNK bernomor B 1998 RFP, lima lembar STNK palsu, satu buah BPKB palsu, uang tunai Rp10 juta, dan dua unit printer yang digunakan untuk mencetak STNK palsu.