JAKARTA, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara membongkar jaringan pemalsu pelat nomor dinas untuk kemudian dijual secara daring. Kegiatan pemalsuan tersebut disampaikan para pelaku menggunakan platform toko daring alias online shop, sehingga terjadi berbagai penawaran di sana.
“Penawaran bahwa ada orang yang bisa mengupayakan membuat STNK (dinas) rahasia dan pelat (dinas) rahasia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (27/8/2019).
Argo menjelaskan, kasus pemalsuan pelat nomor dinas itu pertama kali ditemukan oleh Satlantas Polda Metro Jaya. Temuan itu kemudian diteruskan kepada Polres Metro Jakarta Utara.
“Jadi, ini berawal dari informasi Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang menyampaikan ke Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, yang diduga ada pelanggaran TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) dan STNK yang diduga palsu,” ucap Argo.
Polres Metro Jakarta Utara yang menerima laporan tersebut kemudian mengadakan penyelidikan dan berujung dengan penangkapan tersangka CL (27) pada 16 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat penangkapan, petugas menemukan pelat dengan nomor B 1998 RFP lengkap dengan STNK palsu.