Dia menjelaskan, peran Lily dalam sindikat ini sebagai agen Indonesia yang mengendalikan bisnis gelap perdagangan bayi asal Indonesia ke Singapura. Lily juga diduga sebagai penyandang dana sindikat perdagangan bayi ini.
Menurutnya, Lily S sempat dinyatakan buron sepekan usai penangkapan 13 anak buahnya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Selain Lily, polisi juga menetapkan Siu Ha alias Lai Siu Ha alias Aha (58) dan Wiwit sebagai buron dalam kasus ini.