"Penyidik juga melakukan asas kehati-hatian, yang penting targetnya harus tuntas sampai ke akar-akarnya, sampai aktor intelektualnya karena ini bisa menggangu proses demokrasi di Indonesia," kata Dedi.
Dalam waktu dekat, dia menambahkan, pihaknya akan segera meminta pendapat ahli pidana, informasi dan transaksi elektronik, serta bahasa untuk mengerucutkan perkara dan membuat konstruksi kasus tersebut.
Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara tercoblos pasangan capres tertentu beredar pada Rabu (2/1/2019). KPU kemudian mengecek langsung kabar itu dengan mendatangi Tanjung Priok. Hasilnya, informasi tersebut dipastikan hoaks alias kabar bohong. KPU pun melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.