Polisi Usut Grup 'Politik Sabana Minang,' Ini Peran 2 Penyebar Hoaks

Irfan Ma'ruf
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menyelidiki grup WA 'Politik Saban Minang' terkait kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok.

JAKARTA, iNews.id - Tim Siber Bareskrim Mabes Polri telah menangkap dua terduga pelaku penyebar kabar bohong (hoaks) tujuh kontainer surat suara tercoblos atas nama HY dan LS. Hingga kini, Polisi tengah menelusuri salah satu WhatsApp grup bernama 'Politik Sabana Minang.'

"Iya, (WAG 'Politik Sabana Minang') masih didalami tim, kalau sudah ada hasilnya akan disampaikan," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo kepada iNews.id, Jumat (4/1/2019).

Grup tersebut, dia mengatakan, diduga menjadi salah satu tempat beredarnya tulisan dan rekaman suara seputar hoaks tercoblosnya surat suara yang dimuat dalam tujuh kontainer dari China di Tanjung Priok.

"Dua orang ini yang ter-mapping oleh tim siber yang aktif memviralkan, baik ke media sosial maupun ke WA grup. WA grup ini salah satunya juga ada bukti yang diserahkan oleh ketua KPU," ujar Dedi.

Dalam menangani kasus hoaks tersebut, pihaknya mengedepankan asas kehati-hatian. Mengingat, kasus tersebut menyangkut proses demokrasi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Penempatan Polisi di 17 Instansi Tuai Pro Kontra, Yusril Sebut bakal Dikaji di Komisi Reformasi Polri

Nasional
1 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
1 hari lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
1 hari lalu

Yusril Minta Polisi Setop Tangkap Demonstran Demo Agustus 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal