Polisikan Surya Paloh, Ini Barang Bukti yang Dibawa Rizal Ramli

Irfan Ma'ruf
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli. (Foto: Okezone)

Kedua, kata Yohanes, Rizal Ramli dalam pernyataannya sama sekali tidak pernah menyebut Surya Paloh dengan kata ‘brengsek’. Namun, Surya Paloh melalui kuasa hukumnya malah menuduh kliennya menyebut Surya Paloh ‘brengsek’.

“Padahal Bang Rizal Ramli tidak pernah menyatakan Surya Paloh brengsek. Itu dikatakan ada kebijakan impor, ada ketimpangan, itulah yang (disebut Rizal) brengsek. Maka (tuduhan pengacara Surya Paloh) ini, menurut kami, masuk dalam konteks pencemaran nama baik,” ujar Yohanes.

Atas dua peristiwa itulah, dia menduga terdapat pencemaran nama baik Rizal Ramli oleh Surya Paloh. Akibatnya, Rizal merasa dirugikan secara imateriel sebesar Rp1 triliun dan secara materiel sebesar Rp100 miliar. “Kami berharap Mabes Polri memproses laporan ini supaya jelas terlihat kebenarannya,” ucap Yohanes.

Polisi telah menerima pengaduan Rizal Ramli dengan nomor laporan LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tertanggal 16 Oktober 2018.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Seleb
6 jam lalu

Dokter Richard Lee Batal Diperiksa Polda Hari Ini, Alasannya Mengejutkan!

Nasional
7 jam lalu

Polri: Waspada Penipuan Rekrutmen Akpol 2026, Tak Ada Jalur Khusus

Nasional
13 jam lalu

Polri Jamin Tak Ada Titipan di Rekrutmen Akpol: Hanya Peserta Terbaik yang Lolos

Nasional
24 jam lalu

Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro Jaya, Ricky Sitohang Pertanyakan Legal Standing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal