Polisikan Surya Paloh, Ini Barang Bukti yang Dibawa Rizal Ramli
Pengacara senior yang juga ikut mendampingi Rizal Ramli, Efendi Simbolon mengatakan, tim lawyer telah menyerahkan beberapa barang bukti kepada penyidik terkait kasus dugaan pencemaran nama baik kliennya. Dalam laporannya ke Bareskrim Polri hari ini, ada dua bundel berkas barang bukti yang dilampirkan.
“Kami serahkan dua konten dalam bentuk flashdisk. Satu flashdisk ada dua konten video, total semuanya lima video. Dari lima video yang sudah kami kumpulkan bersama dengan surat somasi dari Surya Paloh melalui kuasa hukumnya, semuanya sudah kami serahkan. Mereka (penyidik) cukup respons laporan kami, kami tunggu nanti pemanggilan berikutnya,” kata Efendi.
Dalam barang bukti itu, terdapat lima video rekaman wawancara di sejumlah stasiun televisi seperti tvOne, Metrotv, Net, dan iNews. “Beberapa kali Rizal Ramli pernah dipanggil jadi narsum (narasumber). Atas hasil pembicaraan narsum yang diduga menurut Nasdem melalui kuasa hukumnya sehingga laporkan Rizal,” ucapnya.
Pengacara Rizal Ramli lainnya, Yohanes Tobing mengungkapkan, dalam laporan kepada polisi hari ini terdapat dua peristiwa yang diduga diperbuat oleh Surya Paloh sehingga berdampak merugikan bagi kliennya. Pertama, Rizal Ramli di dalam pernyataan sebelumnya tidak pernah menuduh Surya Paloh dalam kapasitas sebagai ketua umum Partai Nasdem ikut terlibat dalam kebijakan impor pangan yang dibuat Menteri Enggartiasto. Rizal hanya menyebut “Jokowi takut Surya Paloh”. Akan tetapi, tiba-tiba Rizal malah mendapat surat somasi dari Surya Paloh selaku ketua umum Nasdem.
“Ketika datang surat somasi itu, mengatasnamakan ketua Nasdem, menurut kami pencemaran, kami tidak pernah menyebut SP (Surya Paloh) sebagai politikus Nasdem kok. Kami hanya menyebut secara pribadi,” katanya.