Politikus Demokrat: Sejak Melek Politik, Baru Kini Saya Dengar Maklumat Kapolri

Tim MNC Portal
Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik. (Foto. Dok. Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan hak dinilai harus melalui undang-undang. Pembatasan tersebut hanya boleh dilakukan jika tidak melanggar konstitusi.

Pernyataan itu disampaikan oleh politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik melalui akun Twitter @RachlanNashidik, Sabtu (2/1/2021).

"Sejak melek politik, sebagai aktivis mahasiswa di masa Soeharto, baru kini saya mendengar Maklumat Kapolri. Apakah isinya membatasi dengan sanksi hak asasi atas informasi? Sebab setahu saya, pembatasan hak harus melalui UU. Itupun hanya boleh sepanjang tak menabrak konstitusi," ujar Rachland.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Nasional
4 bulan lalu

Kondisi SBY Membaik, Jubir Demokrat: Bisa Keluar RS Beberapa Hari Lagi

Nasional
8 bulan lalu

Daftar Lengkap Pengurus DPP Partai Demokrat 2025-2030

Nasional
9 bulan lalu

Prabowo bakal Hadir di Penutupan Kongres ke-VI Partai Demokrat Malam Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal