Maklumat Kapolri Larang Penggunaan Simbol FPI, Munarman Sebut Lima Sumber Hukum

Riezky Maulana
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. (Foto: Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Keputusan pemerintah melarang Front Pembela Islam (FPI) dinilai tidak memiliki dasar hukum. Pasal 80 UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 hanya mengatur ormas berbadan hukum.

Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Umum FPI Munarman terkait Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

"Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum karena Pasal 80 hanya mengatur ormas berbadan hukum dan itupun melalui pencabutan status badan hukum," ujar Munarman di Jakarta, Sabtu (2/1/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Nasional
1 tahun lalu

Elite Partai Gerindra Bertemu Habib Rizieq, Ada Apa?

Nasional
1 tahun lalu

Habib Rizieq Bebas Murni Besok, Pengacara: Tak Terikat lagi sebagai Warga Binaan

Nasional
1 tahun lalu

Habib Rizieq Dinyatakan Bebas Murni Besok

Nasional
2 tahun lalu

Rizieq Shihab Sempat Ungkap Kondisi Istri di RS sebelum Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal