Politikus Golkar Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Antara
Anggota Komisi VI DPR non-aktif dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VI DPR non-aktif Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bowo Sidik dihukum 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Politikus Partai Golkar itu juga dituntut hukuman pidana tambahan karena dinilai terbukti menerima suap senilai 163.733 dolar Amerika Serikat dan Rp611.022.932. Bowo Sidik juga dinilai menerima gratifikasi sejumlah 700 ribu dolar Singapura dan Rp600 juta.

"Menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakawa Bowo Sigit Pangarso selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,"ujar Jaksa Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp52.095.965 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak menutupi akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun," katanya.

JPU juga menuntut pencabutan hak politik Bowo untuk masa selama 5 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
56 menit lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seleb
2 hari lalu

Besok Vonis Nikita Mirzani Diumumkan, Apa Mungkin Bebas?

Seleb
5 hari lalu

Panas! Nikita Mirzani Kembali Emosi pada Jaksa jelang Vonis Hakim

Nasional
6 hari lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal