Politikus PDIP Sebut Tak Ada Pasal Karet dalam UU ITE

Kiswondari
Ilustrasi UU ITE. (Foto: SINDO))

Lebih jauh, legislator asal Jawa Barat ini menjelaskan, dalam menerapkan Pasal 27 ayat 2 itu harus dibedakan antara kritik terhadap siapa pun dengan ujaran kebencian dan penghinaan. Penegak hukum juga harus memahami betul secara sungguh-sungguh. 

“Kalau dicampuradukkan antara kritik dan ujaran kebencian, maka saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi,” tutur Hasanuddin.  Hasanuddin pun menggarisbawahi, penerapan Pasal 28 ayat 3 UU ITE ini juga harus berhati-hati dan selektif, karena sangat penting untuk menjaga keutuhan NKRI yang berkarakter Bhineka Tunggal Ika alias pluralisme. 

“Multi tafsir atau penafsiran berbeda dapat diminimalisir dengan membuat pedoman tentang penafsiran hukum kedua pasal ini secara komprehensif,” katanya. 

Oleh karena itu, politikus PDIP membantah adanya anggapan pasal karet pada dua pasal kontroversial itu. Menurutnya, tak ada pasal karet tapi bagaimana para penegak hukum memahaminya ditambah dengan menggunakan hati nurani. 

Dapat dibayangkan bagaimana negeri ini akan kacau kalau bila rakyatnya dibebaskan saling menghujat, membuka aib dan saling mengungkapkan kebencian secara bebas dan vulgar. “Termasuk menyebarkan kebencian karena SARA, padahal negeri ini kan negeri yang berkarakter pluralisme yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Nasional
3 hari lalu

PDIP Buka Suara soal Kabar Reshuffle Kabinet Prabowo

Nasional
3 hari lalu

Sejumlah Petinggi OJK dan BEI Mundur, PDIP: Menunjukkan Tanggung Jawab Moral

Nasional
9 hari lalu

PDIP Tegaskan Kapolri Harus Dipilih DPR, Tetap di Bawah Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal