JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Yudi Widiana Adia divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik. Yudi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp6,5 miliar dan USD354.300 (senilai total Rp11,5 miliar) terkait program aspirasi DPR.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudi Widiana Adia secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hastoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, (21/3/2018).
Majelis hakim yang terdiri atas Hastoko, Mas'ud, Haryono, Sigit Binaji dan Titik Sansiwi juga mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk mencabut hak politik Yudi Widiana selama lima tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan jabatan selama 5 tahun setelah pidana pokoknya," kata hakim Hastoko.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Yudi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dengan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.