JAKARTA, iNews.id- Politisi Partai Demokrat Andi Nurpati menilai tuntutan untuk mendiskualifikasi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mustahil dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS juga sesuatu yang mustahil.
“Menurut saya diskualifikasi dan PSU seluruh Indonesia itu mustahil (untuk dikabulkan),” kata Andi Nurpati dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan iNews, Selasa (26/3/2024).
Sebab selama ini, kata Andi, baik kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak pernah mempermasalahkan hal tersebut. Kedua kubu menurutnya tidak mengajukan permohonan PSU dan diskualifikasi sejak di level bawah.
“Karena kita sudah melihat bahwa reasoning dan yang dilakukan selama ini oleh dua pasangan calon itu tidak mengajukan hal itu di level bawah,” katanya.
“Bahkan saya sendiri lebih dari 20 hari sama-sama dengan saksi paslon parpol lain berada di rekapitulasi nasional, saya mendengar dan tahu persis apa yang dipersoalkan oleh saksi pasangan calon,” sambung dia.