Politisi Demokrat Nilai Tuntutan Diskualifikasi Prabowo-Gibran dan PSU Mustahil Dikabulkan MK

Jonathan Simanjuntak
Politisi Partai Demokrat Andi Nurpati dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan iNews, Selasa (26/3/2024). (Foto istimewa).

Andi juga meyakini putusan apapun berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) memang seluruhnya kewenangan Hakim Konstitusi. Namun demikian, dia meyakini bahwa hakim konstitusi tidak akan mengabulkan gugatan tersebut.

“Pembuktian apa yang diajukan? saksi apa yang diajukan untuk meyakinkan hakim bahwa untuk layak didiskualifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Sebagai informasi, kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar Pranowo resmi melakukan permohonan PHPU ke MK. Kedua perkara itu pun sudah resmi teregister untuk menjadi perkara.

Dalam permohonannya, kedua kubu juga sama-sama meminta agar hakim konstitusi melakukan diskualifikasi kepada pasangan Prabowo-Gibran. Adapun tuntutan lainnya ialah untuk melakukan pemilu ulang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Eksklusif! Eks Karyawan Ungkap Gaji TKA China Tukang Sapu di IMIP, Hampir Rp19 Juta

Nasional
1 hari lalu

Negara Rugi Imbas Ekspor Nikel, Pakar Sebut Ada Perbedaan Data Bea Cukai RI-China

Nasional
1 hari lalu

Relawan Bela Jokowi: Bandara Khusus Bukan Kali Pertama Terjadi di IMIP

Nasional
1 hari lalu

Ferdinand Hutahaean soal Polemik Bandara IMIP: Siapa Bertanggung Jawab? Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal