Andi juga meyakini putusan apapun berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) memang seluruhnya kewenangan Hakim Konstitusi. Namun demikian, dia meyakini bahwa hakim konstitusi tidak akan mengabulkan gugatan tersebut.
“Pembuktian apa yang diajukan? saksi apa yang diajukan untuk meyakinkan hakim bahwa untuk layak didiskualifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Sebagai informasi, kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar Pranowo resmi melakukan permohonan PHPU ke MK. Kedua perkara itu pun sudah resmi teregister untuk menjadi perkara.
Dalam permohonannya, kedua kubu juga sama-sama meminta agar hakim konstitusi melakukan diskualifikasi kepada pasangan Prabowo-Gibran. Adapun tuntutan lainnya ialah untuk melakukan pemilu ulang.