JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menyarankan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming secara bijak mengundurkan diri dari jabatannya. Saran ini diberikan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara tingkat SMA milik Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan pada Pilpres 2024 lalu.
"Kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik," kata Komar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Anggota Komisi II DPR itu mengatakan, ada opsi lain jika Gibran tidak mengundurkan diri. Menurutnya, DPR dapat menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti," ujarnya.
Dia menjelaskan, MK telah menyerahkan tindak lanjut putusan itu kepada lembaga lain yakni DPR. Komarudin kemudian mengaitkannya dengan proses pemakzulan atau impeachment.