Politisi PDIP Sarankan Gibran Mundur dari Wapres: Kalau Merasa Taat Hukum

Felldy Aslya Utama
Wapres Gibran Rakabuming Raka (Dok. Istimewa)

"Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR," katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan sampai saat ini Fraksi PDIP belum membahas putusan MK. Dia mengatakan, peluang pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan hak angket masih mungkin terjadi.

"Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa," ujar dia.

Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tenggat waktu yang kedaluwarsa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

Jokowi Ungkap Obrolan dengan Prabowo saat Putusan MK Ijazah Gibran, Ternyata Bahas Ini

9 jam lalu

Jokowi Buka Suara soal Ramai Wacana Pemakzulan Gibran usai Putusan MK

10 jam lalu

Beredar Isu Surat Pemakzulan Gibran Pascaputusan MK, NasDem Sebut Hoaks

1 hari lalu

Pengacara Penggugat Ijazah: Gibran hanya Ikuti Pathway di UTS Insearch, Bukan Sekolah SMA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal