Setelah mendapatkan laporan, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. ”Selain menangkap mereka, kami juga turut mengamankan sepeda motor korban beserta kuncinya, serta 1 bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan pelaku untuk berbuat kejahatan. Saat ini diamankan,” tuturnya.
Untuk kepentingan penyidikan, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama. Saat ini, petugas masih terus mendalami kiprah kawanan remaja dibawah umur ini. Sebab, banyak masyarakat di Utara Bekasi merasa resah dengan aksi mereka.