Polresta Deliserdang Tangkap Pria asal Aceh yang Bawa 7 Kg Ganja ke Bukittinggi

M Andi Yusri
Tersangka MR dengan barang bukti ganja (dok. Polresta Deliserdang)

Dari hasil interogasi, MR mengakui membawa ganja di dalam kotak kardus yang disimpan di dalam bagasi bus. Saat kotak kardus dibuka, ditemukan 8 bungkus plastik hitam berisi ganja yang dibalut lakban cokelat.

Tersangka mengaku ganja tersebut dibawa dari Aceh untuk diserahkan ke seseorang dengan inisial E di Kota Bukittinggi.

Akibat perbuatan itu tersangka MR dijerat Pasal 114 (2) subs Pasal 111 (2) KUHP dan diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Bermodus Paket Mi Instan

57 tahun lalu

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran 5,2 Kg Ganja, Paket Disamarkan dalam Kardus Mi Instan

57 tahun lalu

Anak Bupati di Riau yang Positif Ganja Diamankan Bersama Selebgram

57 tahun lalu

Polda Metro Jaya Ungkap 1.883 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.485 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal