Dari hasil interogasi, MR mengakui membawa ganja di dalam kotak kardus yang disimpan di dalam bagasi bus. Saat kotak kardus dibuka, ditemukan 8 bungkus plastik hitam berisi ganja yang dibalut lakban cokelat.
Tersangka mengaku ganja tersebut dibawa dari Aceh untuk diserahkan ke seseorang dengan inisial E di Kota Bukittinggi.
Akibat perbuatan itu tersangka MR dijerat Pasal 114 (2) subs Pasal 111 (2) KUHP dan diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.